Senin, 16 April 2012

100 %

Ujian Nasional adalah salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan peserta didik dalam menempuh pendidikan dasar dan menengah. Secara nasional idealnya hasil Ujian Nasional yang dicapai peserta didik mencerminkan kualitas pendidikan ditingkat Nasional. Oleh sebab itulah Kementrian Pendidikan selalu berusaha meningkatkan angka mininmal kelulusan setiap tahunnya. Dengan asumsi, semaikin tinggi perolehan nilai yang didapat secara nasional, berarti mutu pendidikn nasional semakin baik (?). Diketahui, dalam tahun terakhir, seseorang peserta didik dianggap lulus apabila mencapai rata-rata perolehan nilai 5,5. Adanya beberapa kasus yang menyebabakan seorang peserta didik berprestasi tidak lulus, kemudian terjadi perubahan komposisi dan pola penilaian secara nasional. Pertanyaannya adalah, apakan perolehan nilai tersebut benar benar mencerminkan kualitas pendidikan nasional secara umum ?
Untuk menentukan Nilai Akhir, apakah seorang peserta didik dinyatakan lulus atau tidak, maka digunakanlah pembobotan nilai dengan komposisi penilaian 60% nilai Ujian Sekolah dan 40 % nilai ujian Nasional. Secara umum itikad baik ini perlu direspon positif oleh semua pelaku pendidikan baik, peserta didik, tenaga kependidikan dan lain-lain. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang punya potensi besar, tapi tidak lulus karena terganjal Nilai Ujian Nasional yang jeblok. Dan kenyataan ini benar benar dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penyelenggara pendidikan. Untuk meningkatkan pretise dan gengsi disetiap sekolah, sekolah beramai ramai menaikan nilai ujian sekolah sampai angka yang tidak rasional jika dibandingkan dengan peroleh ujian nasional. Dan yang paling getol (kebanyakan) adalah sekolah sekolah yang Sudah menyandang gelar Sekolah Standar Nasional atau Rintisan Sekolah Berstandar Internasional dan mungkin pula Sekolah Standar Internasional. (bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar